Faktur merupakan bukti yang menandakan pungutan pajak yang sudah dilakukan PKP. Fungsi dari faktur sangat penting, sebab langsung berkaitan dengan penghitungan PPN keluaran serta masukan. Saat ini, PKP bisa memanfaatkan Efaktur pajak untuk mempermudah pembuatan faktur. Aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak ini sudah diresmikan sejak 2014. Apa saja hal yang perlu diketahui seputar e-Faktur?
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membuat e-Faktur
Pengusaha kena pajak, disebut juga dengan PKP diwajibkan untuk membuat faktur elektronik pada saat tertentu. e-Faktur ini akan memudahkan dalam proses pembayaran hingga penerbitan faktur dengan berbekal koneksi internet dan gadget. Berikut ini waktu yang diwajibkan untuk membuat e-Faktur tersebut:
- Hendak menyerahkan barang yang dikenakan pajak (BKP)
- Penyerahan jasa yang terkena pajak (JKP)
- Sewaktu menerima pembayaran BPK atau JKP sebelum penyerahan
- Pembayaran termin untuk tahap pengerjaan
- Di waktu lain sesuai peraturan yang dari menteri keuangan
Manfaat Efaktur Pajak
Umumnya faktur pajak berfungsi untuk keperluan melaporkan pajak. Faktur juga bermanfaat sebagai pengendali akuntansi, kontrol internal, serta dokumen yang merincikan transaksi pembeli dengan penjual barang ataupun jasa yang dikenai pajak. E-faktur juga dibekali mekanisme yang mampu mencegah terjadinya kesalahan seperti saat menerbitkan faktur manual. Berikut manfaat yang didapatkan:
1. Manfaat untuk PKP Penjual
Manfaat efaktur pajak yang berlaku untuk PKP penjual antara lain:
- Identitas pribadi yang aman, sebab tanda tangan biasa digantikan dengan versi elektronik sehingga tidak dapat sembarangan dipalsukan.
- Menghemat biaya untuk cetak dan biaya menyimpan dokumen, karena pengguna tidak perlu mencetak dokumen dari e-Faktur.
- Lebih praktis, sebab dengan e-Faktur PKP bisa membuat surat pemberitahuan untuk masa PPN. Dengan begitu proses administrasi bisa diminimalisasi.
- Bisa dilakukan dari mana saja asalkan memiliki jaringan internet. PKP yang memakai efaktur pajak bisa meminta nomor seri fakturnya secara online tanpa mendatangi kantor pajak.
2. Manfaat untuk PKP Pembeli
Sebagai PKP penjual, manfaat yang didapatkan dengan memakai efaktur cukup banyak. Begitu juga dengan PKP pembeli, bisa mendapatkan keuntungan seperti berikut:
- Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak dari penjual. Hal ini karena e-Faktur telah dibekali QR code yang bisa di-scan secara praktis melalui gadget.
- PKP pembeli bisa memeriksa informasi seputar transaksinya, baik tentang penyerahan DPP atau lainnya mengenai kevalidan dari efaktur pajak.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Memakai e-Faktur
Berdasarkan penjelasan umum seputar e-Faktur, pengguna juga perlu memahami apa saja syarat serta prosedur yang perlu dilakukan hingga faktur elektronik diterbitkan. Syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Telah memiliki NPWP Badan.
- WP Badan telah dikukuhkan sehingga menjadi PKP.
- Mempunyai sertifikat elektronik, atau yang disebut dengan digital certificate e-Faktur.
- Melakukan registrasi pada e-Faktur, sehingga memiliki akun yang sudah terdaftar resmi.
- Mengantongi nomor seri untuk faktur pajak, disebut juga NSFP yang masih berlaku (tidak kadaluarsa).
Platform untuk Menerbitkan Faktur Elektronik
Semakin banyaknya transaksi yang terjadi, frekuensi untuk membuat e-Faktur juga bertambah besar. Untuk itu perlu memahami dua platform yang dapat dimanfaatkan untuk menerbitkan faktur elektronik secara online, yakni:
1. e-Faktur Melalui Situs pajak.go.id
Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 melalui perangkat laptop atau komputer. Setelah itu barulah pengguna bisa membuat faktur pajaknya di situs pajak.go.id. Kemudian, saat hendak melapor SPT masa PPN, pengguna wajib berpindah platform menuju website e-Faktur milik DJP.
2. Mitra DJP di Klikpajak.id
Gunakan e-Faktur dari mitra resmi dari Ditjen Pajak yaitu Klikpajak. Langkah ini dapat mempermudah pengguna agar tidak ribet saat mengunduh dan instal aplikasi, apalagi jika sistem operasi di komputernya tidak sesuai. Aplikasi perpajakan Klikpajak telah bekerjasama dengan DJP, bahkan ditunjuk menjadi mitra resmi untuk membantu proses pengelolaan wajib pajak.
Dengan memakai e-Faktur dari Klikpajak, beragam aktivitas perpajakan bisa dilakukan dengan satu platform saja. Mulai dari membuat faktur elektronik, melaporkan SPT, membayar PPN Terutang hingga restitusi pajak.
Demikian informasi seputar efaktur pajak yang dibuat oleh Ditjen Pajak. Hal ini merupakan terobosan yang efektif untuk menghemat waktu maupun tenaga. PKP dapat meminimalisir terjadinya kekeliruan dan bisa lebih leluasa dalam menerbitkan faktur. Dengan demikian, harapannya proses perpajakan bisa dilakukan tanpa kerumitan berarti dan melancarkan berbagai urusan.