Perubahan Uganda pada undang-undang Penyalahgunaan Komputer memicu kekhawatiran akan digunakan untuk membungkam para pembangkang • gerakanpintar.com

RUU Penyalahgunaan Komputer (Amandemen) 2022 yang kontroversial di Uganda, yang menurut kelompok hak asasi manusia kemungkinan akan digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat secara online, telah mulai berlaku setelah Presiden negara itu Yoweri Kaguta Museveni menandatanganinya menjadi undang-undang kemarin.

Legislator negara itu telah meloloskan amandemen Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer 2011 pada awal September, membatasi penulisan atau berbagi konten di platform online, dan membatasi distribusi detail anak-anak tanpa persetujuan orang tua atau wali mereka.

RUU itu diajukan ke rumah untuk “mencegah penyalahgunaan platform media online dan sosial.” Sebuah dokumen yang diajukan di hadapan majelis menyatakan bahwa langkah itu diperlukan dengan alasan bahwa “penikmatan hak atas privasi dipengaruhi oleh penyalahgunaan platform online dan media sosial melalui berbagi informasi yang tidak diminta, palsu, jahat, penuh kebencian, dan tidak beralasan.”

Undang-undang baru, yang juga membatasi penyebaran ujaran kebencian secara online, merekomendasikan penerapan beberapa tindakan hukuman, termasuk tidak memenuhi syarat oleh pelanggar untuk memegang jabatan publik selama 10 tahun dan hukuman penjara bagi individu yang “tanpa izin, mengakses data atau informasi orang lain, rekaman suara atau video dan membagikan informasi apa pun yang berhubungan dengan orang lain” secara online.

Kelompok hak asasi dan sebagian komunitas online khawatir undang-undang tersebut mungkin disalahgunakan oleh rezim, terutama rezim saat ini, untuk membatasi kebebasan berbicara dan menghukum orang yang mengkritik pemerintah. Beberapa memiliki rencana untuk menantangnya di pengadilan.

Ketakutan yang diungkapkan oleh berbagai kelompok muncul setelah meningkatnya tindakan keras terhadap individu yang tidak menghindar dari mengkritik rezim otoriter Museveni (presiden terlama Uganda, yang juga memblokir media sosial menjelang pemilihan umum tahun lalu) rezim otoriter secara online.

Baru-baru ini, seorang TikToker Uganda, Teddy Nalubowa, ditahan di penjara karena merekam dan membagikan video yang merayakan kematian seorang mantan menteri keamanan, yang memimpin pasukan yang membunuh 50 warga sipil yang memprotes penangkapan politisi oposisi Robert Kyagulanyi Ssentamu (Bobi Wine) pada tahun 2020. Nalubowa, anggota Platform Persatuan Nasional Ssentamu, didakwa melakukan komunikasi ofensif yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer 2011 di tengah kemarahan publik atas pelecehan dan intimidasi para pembangkang. Ssentamu, kritikus Museveni dan pemimpin oposisi negara, baru-baru ini mengatakan amandemen baru menargetkan sejenisnya.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) sebelumnya telah meminta Museveni untuk tidak menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang, dengan mengatakan bahwa itu adalah senjata tambahan yang dapat digunakan pihak berwenang untuk menargetkan komentator kritis, dan menghukum rumah media dengan mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis, terutama yang melakukan investigasi.

Kolaborasi untuk Kebijakan TIK Internasional di Afrika Timur dan Selatan (CIPESA) juga telah membuat rekomendasi termasuk penghapusan Klausul 5, yang melarang orang mengirim informasi yang tidak diminta secara online, dengan mengatakan bahwa itu dapat disalahgunakan dan disalahgunakan oleh pemerintah.

“Sebagai alternatif, definisi dan ruang lingkup yang jelas dari istilah ‘tidak diminta’ dan ‘diminta’ harus diberikan,” katanya.

Ini juga menyerukan penghapusan tindakan hukuman, dan penghapusan klausul tentang informasi dan data pribadi, yang menduplikasi undang-undang perlindungan data negara itu.

CIPESA mengatakan undang-undang itu juga kemungkinan akan melanggar hak digital individu, termasuk kebebasan berekspresi dan akses ke informasi, menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak membahas masalah, seperti trolling dan pelecehan, yang ditimbulkan oleh teknologi baru seperti yang diminta undang-undang. untuk dilakukan di tempat pertama.

By Sudiati

Related Post